Diberdayakan oleh Blogger.
Home » » Pemerintah Jangan Asal Tolak Provinsi Cirebon

Pemerintah Jangan Asal Tolak Provinsi Cirebon

MAJALENGKA – Tampaknya sikap para tokoh pengusung Provinsi Cirebon tidak berubah meski Bupati Majalengka dan sejumlah kalangan pejabat di  pemkab Majalengka serta sebagaian jajaran alim ulama dengan tegas menolak wacana provinsi Cirebon. Bahkan, Panitia Pembentukan Provinsi Cirebon (P3C) Majalengka tidak terpengaruh dengan aski penolakan dan justeru terus melakukan silaturahmi dengan sejumlah tokoh agama dan masyarakat seperti yang dilakukan di Kecamatan Sindang, Minggu (29/1).
Dari pantauan Racer di lapangan, dalam pertemuan kali kedua itu, tampak dihadiri oleh sekitar  80 peserta  diantaranya dari kalangan tokoh agama dan tokoh masyarakat dan lainya yakni KH Mukhlis dari Maja, KH Ahidin dari Ponpes Balandong, Ustadz Husen dan Kiayi Mahmud dari Desa Sangkanhurip Kecamatan Sindang, Ustad Mahmud, Adnan, Asep Dedi, Kasmadi  dari Cibentar, Kecamatan Jatiwangi. Sedangkan dari tokoh pemuda  yang hadir diantaranya, Ending dari Desa Cikaracak, Yanti Sumiati  aktifis perempuan Desa  Garawastu, kiayi Owi dari Pimpinan Ponpes Argalingga, Ustad H Mumun Pimpinan Ponpes Argapura, KH Anwar dan Ustad Iyud tokoh masyarakat dari Sukadana, Ustad Icur dari DKM Teja, Kiai Sakur dan Yaman dari Sukasari, dan Saefulah tokoh Pemuda Sindang.
Dalam pertemuan itu, mereka mengaku  mendukung penuh terbentuknya Provinsi Cirebon karena berasumsi bahwa pemekaran wilayah mampu menjadi alternativ upaya untuk  mensejahterakan rakyat dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.  Bahkan dengan adanya pertemuan itu, seolah ingin menujukan eksistensi keberadaan para pendukung P3C di Majalengka dengan menghadirkan sejumlah ulama dan tokoh lainya.
“Jangan disamakan dengan Provinsi Banten, karena Provinsi Banten itu diputuskan pemerintah pusat sebelum adanya PP 78/2007. Seharusnya kita berkaca pada Provinsi Gorontalo yang maju pesat. Bahkan Kecamatan Sindang yang juga baru sama dengan dua kecamatan lainnya yaitu Malausma dan Kasokandel, namun tiga kecamatan itu kini bisa menikmati dan lebih maju dari pada kecamatan induknya. Coba saja tanya kepada camat yang sedang menjabat atau pernah menjabat di daerah yang baru tersebut. Mereka tidak menampik bahwa pemekaran wilayah adalah salah satu cara yang bisa dilihat langsung dampak pelayanan publikkepada warga sehingga lebih cepat dan lebih mudah,” papar mantan Kepala Desa Gunung Kuning Kecamatan Sindang, Sudirja kepada Rakyat Cirebon, kemarin (29/1).
Menurut pria yang akrab disapa dengan Kuwu GK itu, pemerintah seharusnya bisa menghormati  dan mendengarkan aspirasi dari masyarakat dan tidak langsung memutuskan untuk menolak tanpa ada sebuah kajian terlebih dahulu. Apalagi sambung dia, rencana pemekaran sendiri memiliki tujuan yang cukup baik yakni untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat.
”Jadi saya pikir kalau memang tujuan pemekaran ini baik kenapa harus di tolak,” tegasnya.
Lebih lanjut Sudarja mengatakan pihaknya memang mendukung penuh terhadap wacana pembentukan Provinsi Cirebon. Keseriusan sikap mendukung mereka dibuktikan dengan pembacaan sikap dukungan kepada calon kepala desa dan calon legislatifbahwa mereka tidak akan mendukung kecuali mereka mau mendukung penuh terbentuknya Provinsi Cirebon.
“Penolakan adalah hal yang wajar, tapi yang mendukung juga masaih banyak karena kita hidup di alam demokrasi. Kami tidak akan memilih calon bupati Majalengka 2013, calon kepala desa ataupun calon legislatif yang akan maju pada 2014 mendatang yang tidak mendukung pemekaran. Pernyataan ini kami katakan dan kami tuliskan tanpa ada paksaan dari pihak manapaun. Kami mendukung penuh perjuangan terbentuknya Provinsi Cirebon hingga menjadi provinsi Cirebon,” jelas dia.
Sementara, sikap DPRD saat ini masih menunggu hasil resmi kajian eksekutif. Sebab menurut salah seorang anggota DPRD, H  Pepep Saepul Hidayat SIKom, sepengetahuan dirinya DPRD memang sudah merekomendasikan hal itu ke eksekutif untuk dilakukan kajian. Setelah muncul kajian secara tertulis dari hasil kajian yang dilakukan, barulah akan dibahas dan di plenokan di DPRD sebagai sebuah sikap resmi pemerintah.
”Jadi saat ini DPRD tidak bisa bersikap, karena memang pihak kami masih menunggu hasil kajian eksekutif mengenai hal itu. Nanti kalau sudah muncul kajian dari eksekutf dan sudah di paripurnakan atau diplenokan baru akan muncul sikap resmi dari DPRD atau pemerintah  Majalengka,” ujar dia.
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Majalengka Menggugat - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger